Anak Sakit, Ibu Minta Bantuan Lewat Medsos, Divonis 8 Bulan
Sabtu, 13 Januari 2018 – 09:09 WIB
jpnn.com, SANGATTA - Ria Yanti dijatuhi vonis delapan bulan pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mengeksploitasi anak kandungnya, Eza (4).
Ketua Majelis Hakim Ibnu Widodo mengatakan, Ria memakai dana bantuan dengan tidak semestinya.
Ria dinyatakan terbukti melanggar pasal 86 Jo pasal 76 ayat 1 UU Perlindungan Anak (PA).
Kasus ini bermula pada 2013 lalu. Saat itu, Ria membutuhkan bantuan untuk mengobati Eza yang terkena sakit mata.
Ria lalu meminta bantuan lewat media sosial (medsos).
Ria mendapat bantuan dari seorang dermawan asal Jakarta bernama Lili pada 2017.
Saat itu, Lili mengaku akan memberikan bantuan kepada Ria.
Namun, Lili meminta Ria tidak meminta bantuan lagi lewat medsos.
Ria Yanti dijatuhi vonis delapan bulan pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mengeksploitasi anak kandungnya, Eza (4).
BERITA TERKAIT
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- Jangan Sembarangan Like & Berkomentar di Medsos, Ingat Jarimu Harimaumu
- Trik Mencegah Pencurian Data Pribadi Melalui Phishing
- Buka Layanan Pengaduan di Medsos, Bupati Dico Dinilai Ingin Dekat Rakyatnya
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah
- Ini Dua Remaja yang Viral di Medsos Bawa Senjata Tajam