Analis: Denda Korporasi Pelaku Karhutla Harus Diperkuat

Analis: Denda Korporasi Pelaku Karhutla Harus Diperkuat
Analis Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera’, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini mengatakan pemerintah perlu melihat kembali realitas di lapangan, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari perusahaan besar dalam aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerusakan hutan.

"Kenapa sih takut setelah itu boleh cek misalnya realitas di lapangan itu teman-temannya banyak melakukan peneliti yang suka merusak itu memang oknum dari perusahaan korporasi-korporasi besar itu sering terjadi," katanya.

Adib juga menilai penanganan karhutla tidak seharusnya terjebak pada persoalan kewenangan antarinstansi. Menurutnya, ketika hutan terbakar, dampak negatifnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Kalau kita lihat bahwa di kementerian itu sudah ada, mau Kementerian Lingkungan Hidup, mau kementerian kehutanan, apapun pasalnya itu kejadiannya soal apakah ini lahan apapun ini hutan enggak ada urusan. Sebenarnya yang terbukti adalah hari ini hutan itu kebakaran, efeknya imbas negatifnya itu banyak ke masyarakat," pungkasnya.

Turut hadir narasumber lain dalam diskusi KWP tersebut, yakni Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono Caping.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus diperkuat untuk memberikan efek jera.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News