Analis Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat dan Konstitusional
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden mendapat dukungan dari analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan keputusan tepat yang konstitusional dan sejalan dengan amanat reformasi.
Nasky menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian sebagai pemikiran inkonstitusional yang mencerminkan kemunduran dalam berdemokrasi.
"Posisi Polri di bawah Presiden adalah keputusan final sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002," ujar Nasky dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menjelaskan, secara khusus untuk Indonesia, penempatan institusi Polri saat ini telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
“Posisi institusi Polri di bawah kepala negara, yakni Presiden, adalah keputusan final dan sesuai dengan amanat reformasi serta konstitusi,” tegasnya.
Ia menilai, wacana yang menghendaki Polri ditempatkan di bawah kementerian justru mencerminkan kemunduran dalam berdemokrasi dan bernegara.
“Usulan menempatkan Polri di bawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum,” kata Nasky.
Keputusan Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden mendapat dukungan dari analis politik Nasky Putra Tanjung.
- 81 Tahun Bukan Sekadar Merdeka: Apakah Kita Benar-benar Berdaulat, Adil, dan Makmur?
- Selain Sampaikan Dukacita, DPR Juga Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Terdampak Gempa di NTT
- Tanggapi Pidato Prabowo, Tamsil Linrung Anggap Indikator Ekonomi Positif, Ada Harapan
- Presiden Prabowo Puji PDIP di Pidato Kenegaraan soal RAPBN 2027, Mbak Puan Tersenyum
- Puan Buka Rapat Paripurna yang Dihadiri Prabowo, Dihadiri 463 Legislator
- DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
JPNN.com




