Analis Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat dan Konstitusional
Sebagai informasi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan bersama sejumlah pakar dan akademisi.
Habiburokhman menegaskan, kesimpulan tersebut bukan hasil akhir, karena Panja Reformasi masih terus bekerja dan memungkinkan adanya kesimpulan lanjutan, termasuk terkait kejaksaan, pengadilan, dan detail lain reformasi Polri.
“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, Nasky kembali menegaskan bahwa struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain konstitusional final yang tidak boleh diubah. Upaya menggeser Polri ke bawah kementerian dinilai sebagai langkah mundur yang mencederai semangat Reformasi 1998.
Penegasan itu, menurutnya, sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor VII Tahun 2000.
“Oleh karena itu, untuk menegakkan hukum, ketertiban, dan keamanan, harus ada alat negara yaitu polisi yang sekaligus melaksanakan tugas dan wewenang administrasi Presiden di bidang keamanan dan ketertiban,” jelasnya.
“Polri adalah alat negara. Karena itu semestinya berada di bawah kepala negara, yakni Presiden. Tidak ada diskusi soal itu,” imbuh Nasky.
Founder Nasky Milenial Center tersebut juga menekankan bahwa posisi Polri sebagai alat negara berarti institusi tersebut harus sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kelompok atau kekuasaan tertentu.
Keputusan Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden mendapat dukungan dari analis politik Nasky Putra Tanjung.
- Komisi XII DPR Usir Perwakilan PT Jababeka Tbk Saat RDPU, Begini Alasannya
- Pemerintah Diminta Perhatikan Kebutuhkan Warga Terdampak Erupsi Anak Krakatau
- Kabar WNI Gabung Tentara Rusia, Pemerintah Diminta Cek Fakta Sebelum Bicara Hukuman
- 4 Tuntutan PPPK & PPPK Paruh Waktu Dikabulkan, Fadlun: Pak Dasco Minta Waktu Sebulan
- I Wayan Sudirta Dorong Evaluasi Desentralisasi, Otonomi Daerah, dan Penguatan PPHN
- Pimpinan DPR Siap Mundur Demi RUU Perampasan Aset, Idrus: Uswatun-Hasanah
JPNN.com




