Analisis Ahli Pidana Meringankan Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J

Analisis Ahli Pidana Meringankan Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menyebut tidak semua orang disebut terlibat dalam satu tindak pidana, meskipun berada di lokasi kejadian perkara.

Menurut Arif, seseorang baru disebut terlibat dalam satu tindak pidana, apalabila memiliki kesepahaman atau meeting of mine.

Hal itu diungkap Arif yang dihadirkan tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf guna menjadi saksi ahli meringankan atau a de charge, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).

"Kalau bentuknya ikut serta harus ada meeting of mind. Tidak semua orang yang ada di tempat ketika terjadi suatu kejahatan itu turut serta. Tergantung apakah dari semua orang yang ada di situ terjadi kesepahaman yang sama enggak untuk terjadinya kejahatan yang dimaksud," kata Arif di ruang sidang.

Menurut Arif, Pasal 55 KUHP layak didakwakan kepada Kuat Ma'ruf, apabila asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu sepaham dengan atasannya yang merupakan otak di balik kematian Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022,

"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang yang di situ berarti ada meeting of mind, berarti dia turut serta," kata Arif.

Kendati demikian, perihal Pasal 55 KUHP itu layak didakwakan kepada Kuat Ma'ruf bergantung pada pembuktian dalam perkara tersebut.

"Itu semua menyangkut tinggal pembuktian saja," tutur Arif Setiawan.

Pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menyebut tidak semua orang disebut terlibat dalam satu tindak pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News