Analisis Komunitas Sarjana Hukum Muslim soal Gugatan Prabowo di MK

Analisis Komunitas Sarjana Hukum Muslim soal Gugatan Prabowo di MK
Polisi berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/6), jelang digelarnya sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berpotensi langsung ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), atau bisa diterima karena sudah ada yurisprudensinya.

Hal ini mengacu pada pandangan hukum Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) terkait potensi ditolak atau diterimanya gugatan capres-cawapres 02 tersebut dalam sidang perdana di MK hari ini (14/6) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Ketua Eksekutif Nasional BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan mengatakan, kemungkinan pertama adalah permohonan Prabowo - Sandi tidak diterima alias Niet Ontvankelijk Verklaard. Di mana MK akan membatasi diri hanya pada kewenangan ‘perselisihan hasil pemilihan umum’.

"Apabila tim hukum BPN lebih menitikberatkan dalil-dalil dugaan adanya kecurangan paslon 01 yang diduga terstruktur, sistemasis, masif dan brutal (TSMB), maka dapat berpotensi untuk tidak dapat diterima oleh MK," ucap Chandra, Kamis (13/6).

BACA JUGA: Honorer K2 Pro Prabowo Antusias ke MK, Pendukung Jokowi Fokus PPDB

Dia berpandangan, patut diduga MK akan mendalikan bahwa perkara yang berhubungan dengan pelanggaran pidana dan pelanggaran administrative menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu.

Sedangkan secara yuridis kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa atau perselisihan tentang hasil pemilihan umum tertuang dalam ketentuan UUD 1945 Pasal 24C ayat (1).

Dalam konteks itu, salah satu kewenangan MK adalah memutuskan perkara perselisihan mengenai hasil-hasil pemilihan umum, yakni sengketa menyangkut penetapan hasil Pemilu oleh KPU yang mengakibatkan seorang yang seharusnya terpilih menjadi tidak terpilih.

Kemungkinan pertama adalah permohonan Prabowo - Sandi tidak diterima alias Niet Ontvankelijk Verklaard.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News