Analisis Pakar Pidana soal Aktivis '98 Polisikan Ubedilah Badrun
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons pelaporan yang dilakukan Ikatan Alumni 98 terhadap Dosen UNJ Ubedilah Badrun di Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022.
Mereka melaporkan Ubedilah atas dugaan fitnah.
Laporan itu dilayangkan buntut laporan Ubedilah terhadap dua putra Joko Widodo yakni, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun laporan yang dilayangkan Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan itu merupakan delik aduan.
Suparji menilai seharus yang tepat melayangkan laporan polisi ialah Gibran dan Kaesang yang notabene terlapor Ubedilah di KPK.
"Ya, delik aduan seharusnya yang yang merasa difitnah, dicemarkan atau dirugikan," kata Suparji kepada JPNN.com, Selasa (18/1).
Namun, Akademisi Universitas Al-Azhar itu mengatakan tidak menjadi soal laporan Immanuel yang karib disapa Noel itu.
Pasalnya, perihal memenuhi syarat atau tidak polisi yang menentukan.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons pelaporan yang dilakukan Ikatan Alumnis 98 terhadap Dosen UNJ Ubedilah Badrun di Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting
- Pentolan Aktivis '98: Wis Wayahe Prabowo Jenderal Bintang Empat
- Eks Aktivis ‘98 Ajak Mahasiswa Aksi Bersama Melawan Jokowi
- Aktivis dan Keluarga Korban Minta Rakyat Tidak Pilih Capres Pelanggar HAM
- Petrus Soroti Manuver Tim Prabowo Kumpulkan Aktivis '98 dan Korban Penculikan
- Dukung Prabowo, Aktivis '98 Sebut Isu Pelanggaran HAM Pesanan Asing