Analisis Pakar Pidana soal Aktivis '98 Polisikan Ubedilah Badrun

Analisis Pakar Pidana soal Aktivis '98 Polisikan Ubedilah Badrun
Immanuel Ebenezer saat menunjukkan bukti laporannya kepada awak media di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons pelaporan yang dilakukan Ikatan Alumni 98 terhadap Dosen UNJ Ubedilah Badrun di Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022.

Mereka melaporkan Ubedilah atas dugaan fitnah.

Laporan itu dilayangkan buntut laporan Ubedilah terhadap dua putra Joko Widodo yakni, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun laporan yang dilayangkan Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan itu merupakan delik aduan.

Suparji menilai seharus yang tepat melayangkan laporan polisi ialah Gibran dan Kaesang yang notabene terlapor Ubedilah di KPK.

"Ya, delik aduan seharusnya yang yang merasa difitnah, dicemarkan atau dirugikan," kata Suparji kepada JPNN.com, Selasa (18/1).

Namun, Akademisi Universitas Al-Azhar itu mengatakan tidak menjadi soal laporan Immanuel yang karib disapa Noel itu.

Pasalnya, perihal memenuhi syarat atau tidak polisi yang menentukan.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons pelaporan yang dilakukan Ikatan Alumnis 98 terhadap Dosen UNJ Ubedilah Badrun di Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News