Anas Tidak Terbukti Beri Uang untuk Pengurusan Izin Tambang

Anas Tidak Terbukti Beri Uang untuk Pengurusan Izin Tambang
Anas Tidak Terbukti Beri Uang untuk Pengurusan Izin Tambang

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kumulatif ketiga yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dakwaan kumulatif itu terkait dengan pengeluaran uang Rp 3 miliar untuk pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Anggota majelis hakim, Prim Haryadi saat membacakan pertimbangan putusan atas Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9) mengatakan, pada awal tahun 2010 ada pertemuan di Hotel Sultan. Pertemuan itu dihadiri Anas, Bupati Kutai Timur Isran Noor, Khalilur R. Abdullah Sahlawy alias Lilur, Muhammad Nazaruddin dan Gunawan Wahyu Budiarto. Mereka membicarakan IUP bagi PT Arina.

Dalam pertemuan itu dibicarakan bahwa PT Arina Kota Jaya akan mengantongi IUP seluas kurang lebih 5 ribu-10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan di Kutai Timur, yaitu kecamatan Bengalon dan Kongbeng Kabupaten. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pertemuan di Hotel Sultan telah disangkal oleh Anas, Isran, dan Lilur.

Namun, hanya  Nazar yang membenarkan ada pertemuan itu. Namun, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak ingat kapan waktu pertemuan tersebut. "Sehingga di sini berlakulah asas unus testis nullus testis atau satu saksi bukan saksi," ujar Prim.

Dalam dakwaan, sambung majelis, Nazar memerintahkan Yulianis yang saat itu masih menjadi Wakil Direktur Keuangan Permai Grup untuk mengeluarkan dana Rp 3 miliar dengan menerbitkan tiga lembar cek untuk pengurusan IUP melalui Lilur. Hal ini dibenarkan oleh Lilur yang mengaku beberapa kali melakukan pertemuan dengan Nazar terkait tambang batubara.

"Sehubungan dengan keinginan Muhammad Nazaruddin untuk memiliki tambang batubara dalam jumlah besar di Kutai Timur," ujar majelis.

Untuk mewujudkan hal itu, Nazar meminta dicarikan 10 perusahaan yang akan digunakan untuk mengajukan permohonan IUP di Kutai Timur. "Ada sepuluh perusahan yang diajukan permohonan IUP kepada Pemda Kutai Timur. Namun dari semua perusahan tersebut hanya satu yang memenuhi syarat, yaitu PT Arina Kota Jaya yang mana pengurus dan pemegang sahamnya adalah saksi Sarifah yang juga karyawan Muhammad Nazaruddin," papar Prim.

Dia menyatakan, Lilur dalam rangka mengurus IUP itu menerima tiga lembar cek Bank Mandiri dari Nazar. Jumlahnya masing-masing Rp 2 miliar, Rp 500 juta dan Rp 500 juta.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa perkara korupsi dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News