Andai Jabatan Struktural Boleh Diisi PPPK, Pemda Tidak Pusing

jpnn.com - PURWOKERTO – Hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bisa mengisi jabatan struktural.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 diatur bahwa PPPK pada umumnya mengisi jabatan fungsional.
Andai PPPK boleh mengisi jabatan struktural, pemda tidak akan pusing ketika banyak pejabatnya berstatus PNS memasuki usia pensiun.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, misalnya.
Pemkab Banyumas akan segera melakukan penataan ulang struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan di wilayah itu dalam rangka efisiensi anggaran.
"Penataan ulang ini bukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian, tapi kami ada wacana untuk melakukan penggabungan OPD (organisasi perangkat daerah) dengan perampingan struktur organisasi," kata Sekretaris Daerah Banyumas Agus Nur Hadie di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (12/5).
Dia mencontohkan jumlah kepala seksi di kelurahan dan kecamatan yang saat sekarang berjumlah lima, akan dikurangi paling tidak menjadi tiga.
Selain itu, kata dia, Pemkab Banyumas juga berencana menggabungkan beberapa dinas yang tugas pokok dan fungsinya saling berkaitan seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Hingga saat ini secara umum PPPK hanya bisa menduduki jabatan fungsional, belum bisa mengisi jabatan struktural.
- Honorer K2 Prioritas PPPK Penuh Waktu Jalur Optimalisasi, Bu Nur Kurang Gembira
- Inilah Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Nilai Diranking, Teratas Kode L
- Ribuan Honorer Menerima SK agar Berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu
- Info Resmi BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Simak Urutan Prioritas Optimalisasi
- BKN Umumkan 8 Jabatan PPPK Paruh Waktu Diisi Honorer Database, Non-database Bagaimana?
- Info Terbaru Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Mundur