Andai Jabatan Struktural Boleh Diisi PPPK, Pemda Tidak Pusing

Andai Jabatan Struktural Boleh Diisi PPPK, Pemda Tidak Pusing
ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Pertimbangan penggabungannya karena masih dalam satu fungsi, satu urusan. Yang satu mencari uang, yang satu mengelola uang," katanya.

Bahkan jika dilihat, kata dia, saat sekarang yang lebih berat adalah tugas BKAD karena berkaitan dengan pemanfaatan aset, administrasi aset, dan sebagainya.

Dia menjelaskan, wacana pengurangan struktur organisasi di kelurahan dan kecamatan serta penggabungan OPD tersebut itu dengan pertimbangan anggaran dan sumber daya manusia.

"Saat ini, kami kekurangan orang yang memenuhi syarat untuk menempati posisi kepala seksi di kelurahan atau kecamatan, sehingga kami akan evaluasi, akan kami kaji. Paling tidak bisa terjadi efisiensi anggaran sekitar 10-20 persen, dan SDM yang sesuai bisa masuk," katanya.

Agus mengakui saat sekarang banyak SDM pada posisi kepala seksi yang sudah pensiun dan belum tergantikan karena belum ada yang memenuhi syarat.

Sementara, lanjutnya, sampai saat sekarang belum ada ketentuan terkait dengan kemungkinan PPPK bisa menempati jabatan struktural atau jabatan tertentu.

"Kemarin Banyumas mendapatkan 1.366 formasi PPPK dan yang belum terisi 101 formasi. Rencana akan kami angkat atau diberikan SK (Surat Keputusan Pengangkatan, red)) pada September 2025," katanya.

Terkait dengan rencana pengisian kekosongan jabatan kepala dinas yang saat sekarang masih diisi oleh pelaksana tugas, dia mengatakan sesuai dengan ketentuan, bupati sebelum enam bulan menjabat sejak dilantik jika akan melakukan mutasi, harus seizin Menteri Dalam Negeri.

Hingga saat ini secara umum PPPK hanya bisa menduduki jabatan fungsional, belum bisa mengisi jabatan struktural.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News