Andhika Gumilang Cs Segera Disidang
Jumat, 22 Juli 2011 – 05:25 WIB
JAKARTA - Satu per satu orang-orang Malinda Dee yang terlibat dalam kejahatan penggelapan dan pencucian uang segera dibawa ke meja hijau. Kamis (21/7), Mabes Polri menyerahkan berkas tahap dua untuk tiga tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tiga tersangka itu adalah Adhika Gumilang (suami siri Malinda), Viska (adik kandung Malinda), dan Ismail (suami Viska). Mereka bertiga tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi dua pengacara. Andhika mengenakan baju putih lengan panjang dan berpeci abu-abu dengan tangan dibrogol.
Baca Juga:
"Tiga tersangka diserahkan kepada kami bersama sejumlah barang bukti. Kami akan menyusun surat dakwaan untuk ketiganya. Maksimal 20 hari rampung dan siap disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kajari Jakarta Selatan Masyhudi.
Begitu tiba, mereka bertiga langsung dibawa ke lantai dua gedung Kejari. Ketiganya bungkam saat ditanya tentang kasus yang mereka hadapi. Usai diproses, Andhika dan Ismail ditahan di Rutan Cipinang. Sedangkan Viska rencananya tidak akan ditahan karena memiliki balita yang harus disusui.
JAKARTA - Satu per satu orang-orang Malinda Dee yang terlibat dalam kejahatan penggelapan dan pencucian uang segera dibawa ke meja hijau. Kamis (21/7),
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas