Andi Arief Mestinya Bisa Dibui ketimbang Direhabilitasi, Begini Analisisnya
Jumat, 08 Maret 2019 – 17:29 WIB
Lebih lanjut Sulis mengatakan, polisi bisa memakai Pasal 127 UU Narkotika untuk menjerat Andi. Pasal itu tidak mewajibkan polisi menemukan bukti narkoba atas penangkapan Andi.
Berita terkait: Penjelasan Polisi soal Cewek Berbaju Pink di Kamar Andi Arief
"Jadi kalau seperti beliau (Andi Arief, red), mestinya diterapkan Pasal 127, tidak masalah barang buktinya. Karena Pasal 127 tidak mengatur barang bukti," pungkas dia.(mg10/jpnn)
Analisis hukum menunjukkan Andi Arief bukan korban peredaran narkoba karena memiliki mens rea atau intensi mengonsumsi sabu-sabu dengan menyewa kamar hotel/
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN Sebut Bandar Narkoba Mulai Mengubah Modus Pengedaran, Begini Caranya
- Gudang Peluru di Ciangsana Terbakar, Granat dan Peluru Terlempar ke Permukiman
- Bea Cukai & BNN Musnahkan Puluhan Ribu Gram Narkotika Hasil Penindakan
- Lemkapi Tak Yakin Seorang Kapolda akan Bersaksi soal Kecurangan Pemilu di MK
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Ganjar-Mahfud Bakal Menghadirkan Sosok Kapolda di Mahkamah Konstitusi