Andika Merasa tak Dibelikan Hummer
Senin, 09 Januari 2012 – 19:39 WIB
JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang pembacaan pledoi terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Andika Gumilang, Senin (9/1).
Pembacaan pledoi ini akhirnya bisa dilaksanakan setelah pada sidang pekan lalu majelis hakim menegur Andika karena tak kunjung merampungkan pledoi.
Baca Juga:
Dalam Pledoi tersebut Andika mengklaim dirinya hanya merupakan korban dari ketidaktahuan apa yang dilakukan Malinda Dee istrinya. Ia mengaku tak tahu menahu jika uang dan dan harta yang diberikan Malinda kepadanya merupakan hasil kejahatan. Termasuk sebuah mobil Hummer yang disebutjaksa sebagai bagian dari harta yang diduga berasal dari sumber yang tak halal.
‘’Mobil Hummer saya tidak pernah merasa dibelikan. Saya tidak pernah diberitahu STNK itu atas nama saya,’’ ujar Andika dalam pledoinya dihadapan majelis.
JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang pembacaan pledoi terdakwa dugaan pencucian uang kasus
BERITA TERKAIT
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam