Andra Soni Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Banten, Berlaku hingga 31 Oktober
jpnn.com, BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus melakukan optimalisasi pendapatan daerah.
Sejumlah program pendekatan layanan hingga insentif terus digulirkan guna meringankan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Terbaru, Gubernur Banten Andra Soni membebaskan biaya mutasi kendaraan dari luar Banten.

Gubernur Banten Andra Soni. Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Banten
Program yang berlaku hingga 31 Oktober ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok PKB bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten.
Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta maupun pemerintah.
Gubernur Andra Soni meminta masyarakat maupun perusahaan yang mobilnya beroperasi di wilayah ini tetapi nomornya masih luar Banten untuk segera memutasikan kendaraannya.
“Saya mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar seratus persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten,” pesan Gubernur Andra Soni dalam keterangannya, Senin (14/7).
Gubernur Andra Soni membebaskan biaya mutasi kendaraan dari luar Banten. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2023, buruan, jangan sampai ketinggalan
- Rekomendasi Motor Irit untuk Kerja, Tetap Stylish Dipakai ke Mana Saja
- Jawab Kebutuhan Pencinta Otomotif, Diton Rilis Produk Perawatan Kendaraan Mandiri
- Jazuli Juwaini-ATR/BPN Banten Dorong Program PTSL & Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
- Kantor DPD RI di Banten Mulai Dibangun, Sultan: Jadi Rumah Aspirasi Masyarakat
- Awasi Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi ASAP di Banten dan Parepare
- Lewat Operasi ASAP, Bea Cukai Intensif Awasi Peredaran Rokok Ilegal di Banten & Parepare
JPNN.com




