Anggap JPU Tak Bisa Buktikan Suap Artha Meris ke Rudi Rubiandini

Anggap JPU Tak Bisa Buktikan Suap Artha Meris ke Rudi Rubiandini
Anggap JPU Tak Bisa Buktikan Suap Artha Meris ke Rudi Rubiandini

jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum Otto Hasibuan yang menjadi penasihat hukum bagi Direktur Utama PT Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Meris Simbolon selaku terdakwa penyuapan terhadap Rudi Rubiandini, menganggap tuntutan hukuman 4,5 penjara plus denda Rp 150 juta dari jaksa penuntut umum (JPU) terlalu berat. Alasan Otto, di persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan kliennya menyogok Rudi melalui pelatih golf bernama Deviardi alias Ardi.

"Bahwa kami melihat tuntutan itu tidak bisa membuktikan darimana uang tersebut dan bagaimana uang tersebut sampai kepada Rudi Rubiandini," kata Otto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/11).

Sebelumnya, JPU menyebut Meris terbukti memberi suap kepada Rudi selaku Kepala SKK Migas dengan uang sebesar USD 522.500. Uang suap itu diserahkan ke Rudi melalui Deviardi.

Namun, Otto menyatakan, selama proses persidangan tidak ada saksi atau bukti yang diajukan jaksa untuk membuktikan dakwaan Meris memberikan uang kepada Rudi. Menurut Otto, soal pemberian uang hanya berdasarkan pernyataan Ardi.

Selain itu, kata Otto, tidak ada bukti tanda terima. "Hanya semata-mata pengakuan Deviardi sendiri," ujarnya.

Sedangkan soal rekaman suara Meris dalam sadapan KPK, Otto menyebutnya tidak pernah diperiksa oleh saksi ahli.  "Di dalam berita acara yang diperiksa itu ada hanya contoh-contoh suara, tetapi suara rekaman yang asli itu tidak pernah diperdengarkan dan diperiksa oleh ahli. Nanti akan kami buktikan di persidangan," tandas Otto.(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Praktisi hukum Otto Hasibuan yang menjadi penasihat hukum bagi Direktur Utama PT Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Meris Simbolon selaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News