Anggaran Gaji Honorer Lebih Besar Dibanding Guru Tetap
jpnn.com, BANJARMASIN - Sejak pengelolaan SMA/SMK dialihkan ke provinsi, Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemprov Kalimantan Selatan mulai kewalahan urus kesejahteraan guru.
Ini terlihat dari anggaran 2018 Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel, dimana dua pertiganya hanya diperuntukkan untuk membayar gaji guru. Baik guru tetap maupun honorer.
"Guru tetap sekitar Rp62 miliar lebih, belum lagi guru honor yang lebih besar lagi. Jumlahnya mencapai Rp73 miliar lebih," ungkap Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan, M Yusuf Effendie, Selasa (27/9) lalu.
Peralihan kewenangan pengelolaan guru dari kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) sendiri diatur berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, urusan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Pemprov akhirnya terpaksa harus menyediakan alokasi anggaran lebih besar dibandingkan sebelum diberlakukannya UU tersebut," jelasnya.
Namun anehnya, anggaran untuk pendidikan tahun 2018 ini malah mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2017.
Kondisi ini membuat dinas pendidikan makin mengeratkan ikat pinggang, berjibaku agar anggaran yang serba minim ini cukup.
"Kami tetap berusaha mendapatkan anggaran dari pusat supaya pembangunan pendidikan di Kalsel tetap jalan, dengan mutu yang (kalau bisa) meningkat," ungkapnya.
Dua pertiganya hanya diperuntukkan untuk membayar gaji guru. Baik guru tetap maupun honorer.
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!
- Guru Honorer jadi PPPK Tuntas Tahun Ini, tetapi PTT Masih Ribuan
- Geser Menggeser Guru Honorer Dalam Penempatan PPPK Masih Terjadi, Kemendikbudristek Diminta Bertindak
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman