Anggaran PNS Pensiun Bisa Menyejahterakan PPPK dan P3K PW, Gaji Masuk APBN

Anggaran PNS Pensiun Bisa Menyejahterakan PPPK dan P3K PW, Gaji Masuk APBN
Ilustrasi PNS. Foto: Ricardo/JPNN.com

Herlambang mengingatkan jangan sampai penyelesaian honorer dalam pengangkatan PPPK 2024 hanya sebagai penghargaan saja atas pengabdian, tetapi setelah masa kontrak habis, mereka menjadi korban dari batasan 30% belanja pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Perlu peran serta pemerintah pusat, dalam hal ini menteri dalam negeri dan menteri keuangan untuk bisa menyuntikkan anggaran bagi daerah-daerah yang sedang menuntaskan honorernya dan mengisi kebutuhan ASN di daerahnya.

Sebetulnya, ujar Herlambang, di daerah masih menyisakan honorernya. Salah satunya honorer yang masuk TMS atau tidak memenuhi syarat pada seleksi PPPK 2024. 

Namun, karena UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga melarang adanya honorer, dan pembatasan belanja pegawai 30%, efesiensi anggaran dan lainnya, maka sisa honorer tersebut dialihkan ke barang dan jasa.

Ada yang diangkat menjadi PJLP atau penyedia jasa lainnya perorangan maupun dialihdayakan ke pihak ketiga. 

"Bila pemerintah pusat menambah anggaran ke daerah, akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan honorernya dan memenuhi kebutuhan ASN," kata Herlambang. (esy/jpnn)

Anggaran PNS yang pensiun bisa digunakan untuk menyejahterakan PPPK dan P3K PW, gaji masuk APBN


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News