Anggaran PNS Pensiun Bisa Menyejahterakan PPPK dan P3K PW, Gaji Masuk APBN
Herlambang mengingatkan jangan sampai penyelesaian honorer dalam pengangkatan PPPK 2024 hanya sebagai penghargaan saja atas pengabdian, tetapi setelah masa kontrak habis, mereka menjadi korban dari batasan 30% belanja pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Perlu peran serta pemerintah pusat, dalam hal ini menteri dalam negeri dan menteri keuangan untuk bisa menyuntikkan anggaran bagi daerah-daerah yang sedang menuntaskan honorernya dan mengisi kebutuhan ASN di daerahnya.
Sebetulnya, ujar Herlambang, di daerah masih menyisakan honorernya. Salah satunya honorer yang masuk TMS atau tidak memenuhi syarat pada seleksi PPPK 2024.
Namun, karena UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga melarang adanya honorer, dan pembatasan belanja pegawai 30%, efesiensi anggaran dan lainnya, maka sisa honorer tersebut dialihkan ke barang dan jasa.
Ada yang diangkat menjadi PJLP atau penyedia jasa lainnya perorangan maupun dialihdayakan ke pihak ketiga.
"Bila pemerintah pusat menambah anggaran ke daerah, akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan honorernya dan memenuhi kebutuhan ASN," kata Herlambang. (esy/jpnn)
Anggaran PNS yang pensiun bisa digunakan untuk menyejahterakan PPPK dan P3K PW, gaji masuk APBN
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Pidato Presiden Bikin PPPK Bertanya-tanya, 7 September 30 Ribu GTK PPPK PW Turun ke Jalan
- Masalah PPPK & P3K Paruh Waktu Sudah Dibahas di Rakor 4 Menteri, Semoga Terealisasi
- GREAT Institute Menilai RAPBN 2027 Menunjukkan Arah Kebijakan Ekonomi, Diuji Dua Hal
- Pidato Presiden Prabowo Bikin PPPK Bertanya: Di Mana Kehadiran Negara untuk Kami?
- 7 September 30 Ribu GTK PPPK Paruh Waktu Turun ke Jalan, Mogok Mengajar Nasional
- Catat, Anggaran TKD pada 2027 Naik 5,5 Persen
JPNN.com




