Anggaran PPPK 2023 Bakal Spesifik, Tidak Ada Alasan Lagi Menolak Mengusulkan Formasi bagi Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Anggaran PPPK 2023 bakal dibuat spesifik. Konon dana gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke daerah akan diberi flag khusus gaji.
Hal itu diungkap Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih sesuai hasil audiensi bersama Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja pada 1 Desember 2022.
Dalam audiensi itu terungkap ada perubahan dalam transfer anggaran gaji PPPK melalui dana alokasi umum (DAU).
"Jadi, Pak Aba menjelaskan kalau anggaran gaji PPPK 2022 ini akan dipisahkan dan tidak gelondongan lagi," kata Heti kepada JPNN.com, Sabtu (3/12).
Kebijakan tersebut, lanjutnya, disambut baik guru lulus PG yang berstatus prioritas satu (P1) tanpa formasi.
Mereka lega karena sudah rahasia umum rekrutmen PPPK sejak 2021 hingga 2022 terganjal anggaran.
Selama ini pemerintah pusat berkoar-koar anggaran gaji PPPK sudah ditransfer ke daerah. Sebaliknya pemda mati-matian membantah uangnya ada di DAU.
Heti menilai pemda masih bisa berkelit anggaran untuk PPPK tidak ada karena memang gelondongan. Berbeda bila dananya dibuat spesifik.
Konon anggaran PPPK 2023 bakal dibuat spesifik sehingga pemda tidak bisa lagi berkelit dalam mengusulkan formasi untuk honorer.
- Berkas 218 PPPK Lulus Seleksi Diajukan ke BKN
- 9 Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan, Ada Soal Usia
- Kolaborasi Kemenpan-RB dan ESQ Raih Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Ada Info Penting, Bocoran Formasi Seleksi CPNS 2023, Keahlian Khusus Ini Paling Berpeluang
- Soal Rekrutmen PPPK, Rieke Minta Pemerintah Mempertimbangkan Masa Pengabdian Honorer
- Rieke Diah Pitaloka Mendesak Rekrutmen PPPK Berkeadilan