Anggodo Bakal Makin Lama di Penjara
Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi, MA Perberat Hukuman
Kamis, 03 Maret 2011 – 16:16 WIB
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan banding atas Anggodo Widjojo. MA bahkan memperberat hukuman untuk Anggodo dari lima tahun di tingkat banding, menjadi 10 tahun, karena terbukti berupaya melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan kasus korupsi.
Majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Artidjo Alkostar , Surya Jaya, Krisna Harahap, MS Lumme dan Abdul Latief, menganggap Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
“Secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi, yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK,” ujar hakim anggota majelis kasasi, Krisna Harahap saat dihubungi wartawan dari KPK, Kamis (3/3).
Krisna memang tidak menyebut kapan putusan kasasi itu diketok. Ia hanya menjelaskan, alasan MA menambah hukuman atas Anggodo karena pemilik nama Ang Tju Nek itu juga terbukti sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan banding atas
BERITA TERKAIT
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Gibran Apresiasi Kegiatan Paskah dan Perayaan Dies Natalis ke-62 GAMKI
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan