Anggodo Dituntut 6 Tahun Penjara

Anggodo Dituntut 6 Tahun Penjara
Anggodo Widjojo di persidangan. Foto: JPNN/arsip.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Anggodo enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan oleh Koordinator Tim JPU, Suwarji, dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Anggodo Widjojo, Senin (16/8), di Pengadilan Tipikor.

"Kami mohon terdakwa dinyatakan bersalah," kata Suwarji. Menurut JPU, terdakwa Anggodo telah terbukti bersalah melanggar pasal 15 jo pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 ayat 5 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, JPU melihat ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain yaitu bahwa terdakwa dianggap telah membuat citra buruk penegakan hukum, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, mempersulit persidangan, serta tidak mau memberi keterangan.

Sedangkan untuk hal-hal yang dianggap meringankan, antara lain yakni bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum. Sebagaimana diketahui pula, Anggodo merupakan saudara kandung dari Anggoro Widjojo, pemilik PT Masaro. Dalam kasus ini, Anggodo didakwa telah menghalang-halangi penyelidikan KPK atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut tahun 2007, yang melibatkan PT Masaro.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Anggodo enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News