Anggodo Punya Kronologi, Bibit-Chandra Punya Alibi
Senin, 21 Juni 2010 – 19:28 WIB
JAKARTA - Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC) mengharapkan agar kasus dugaan pemerasan penyalahgunaan kewenangan dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak sampai ke meja hijau. Anggota TPBC, Taufik BAsari, menyatakan, jika Bibit dan Chandra sampai diadili maka pengadilan yang berjalan adalah pengadilan sesat. Karenanya kalau pun kasus Bibbit-Chandra harus dibawa ke pengadilan, TPBC sudah mengantongi banyak bukti untuk menangkis dakwaan. Taufik menguraikan, dalam kasus Bibit yang dalam koronologis versi Anggodo dituduh menerima uang di Apartemen Bellagio, sudah jelas bahwa wakil ketua KPK itu memiliki alibi karena sedang berada di Peru. "Tidak mungkin ada satu orang di dua tempat yang berbeda dalam waktu bersamaan," tandas Taufik.
"Jika harus dipaksakan ke pengadilan, maka kita khawatir ada peradilan yang sesat karena peradilan itu dibangun dari sebuah pondasi yang sudah salah. Jelas ada rekayasa," ujar Taufik dalam jumpa pers di KPK, Senin (21/6).
Baca Juga:
Dipaparkannya, seiring dengan persidangan atas Anggodo Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), semakin jelas bahwa kasus Bibit-Chandra adalah kasus rekayasa. Taufik menunjuk pada kesaksian Eddy Soemarsono ataupun Dirut PT MAsaro Radiokom, Putranefo Prayoga tentang bagaimana kronologis kasus Bibit-Chandra disusun Anggodo.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC) mengharapkan agar kasus dugaan pemerasan penyalahgunaan kewenangan dengan tersangka Bibit Samad Rianto
BERITA TERKAIT
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat