Anggodo Tantang JPU Buktikan Penerima Suap

Anggodo Tantang JPU Buktikan Penerima Suap
Anggodo Tantang JPU Buktikan Penerima Suap
JAKARTA- Anggodo Widjojo, terdakwa kasus percobaan penyuapan dan menghalang-halangi pemberantasan korupsi menantang jaksa untuk membuktikan dakwaan yang ditimpakan kepadanya. Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5) itu, kuasa hukum Anggodo Widjojo menyampaikan eksekpsi atas dakwaan jaksa pada persidangan sebelumnya.

Melalui kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang,  Anggodo Widjojo meminta jaksa untuk membuktikan siapa penerima suap. Sebab, kata Bonaran, Jaksa Penuntut Umum, menjerat Anggodo Widjojo dengan pasal percobaan penyuapan terkait perkara pengadaan sistem komunikasi radio terpadu yang menetapkan Anggor Widjojo sebagai tersangka. Namun JPU sendiri tidak bisa menyebutkan penyidik atau pimpinan KPK atau siapa yang menerima suap tersebut.

"Dalam kasus suap tentunya harus ditemukan unsur penerima dan pemberi. Sehingga dalam kasus terdakwa Anggodo tidaklah bisa disebut sebagai kasus penyuapan, karena JPU sendiri tidak menyebutkan siapa penerimanya kalau Anggodo sebagai pemberi," tegas Bonaran Situmeang.

Dari dakwaan tersebut, lanjutnya, Anggodo hanya memberikan uang itu kepada Ary Muladi yang selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang yang disebut Julianto. Hingga sekarang belum bisa menyebutkan siapa Julianto tersebut. Dana dari Anggodo Widjojo tersebut, tambah dia, bukan diserahkan kepada penyelidik atau pimpinan KPK. Karena sebelumnya juga tidak terbukti kalau terdakwa pernah melakukan komunikasi atau pertemuan dengan unsur pimpinan KPK atau penyelidik.

JAKARTA- Anggodo Widjojo, terdakwa kasus percobaan penyuapan dan menghalang-halangi pemberantasan korupsi menantang jaksa untuk membuktikan dakwaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News