Anggoro Pilih di Luar Negeri Atas Saran Petinggi Polri

Bantah Kabur Karena Jadi Tersangka Korupsi

Anggoro Pilih di Luar Negeri Atas Saran Petinggi Polri
Anggoro Pilih di Luar Negeri Atas Saran Petinggi Polri

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo membantah melarikan diri saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus korupsi yang menjeratnya. Bantahan itu disampaikan penasihat hukum Anggoro, Tomson Situmeang saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/6).

"Terdakwa tidak pernah melarikan diri dan tidak pernah ingin menghindar dari tanggungjawab hukum atas segala perbuatannya," kata Tomson.

Dijelaskan Tomson, Anggoro berangkat ke Singapura untuk mengantar istrinya berobat pada tanggal 26 Juli 2008. Lalu pada tanggal 29 Juli 2008, KPK menggeledah kantor Masaro Radiokom di Penthouse Hotel Hilton (kini Hotel Sultan) dan rumah Anggoro beserta anak-anaknya.

Menurut Tomson, penggeledahan dilakukan terkait dengan perkara Tanjung Api-Api dengan tersangka anggota DPR RI Yusuf Erwin Faisal. Anggoro tidak mengerti urusan penggeledahan itu. Karenanya ia memutuskan tidak pulang ke Indonesia untuk sementara.

Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2008, Anggoro dicegah bepergian ke luar negeri terkait Tanjung Api-Api. Tomson menyatakan, Anggoro mendapat panggilan sebagai saksi dalam kasus Tanjung Api-Api pada tanggal 19 September 2008. Ia dipanggil kedua kalinya pada 25 September 2008.

"Atas kedua surat panggilan tersebut, Anggoro Widjojo atas anjuran dari oknum KPK mengirimkan surat ke KPK bahwa tidak bisa hadir karena sedang di China, ada urusan bisnis," ujar Tomson.

Tomson mengungkapkan, Antasari Azhar saat masih menjadi Ketua KPK pernah menemui Anggoro di Singapura. Antasari menyatakan, kasus Anggoro sebenarnya adalah ‘no case'. Menurut Tomson, kala itu Antasari mengaku sedang menyelidiki dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oknum dari pihak KPK.

Tomson menyatakan, KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka SKRT pada 19 Juni 2009. Tanggal 26 dan 29 Juni 2009, KPK mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Anggoro terkait kasus itu. Namun, kakak kandung Anggodo Widjojo itu tidak hadir dengan alasan tidak pernah menerima surat KPK.

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News