Anggota DPR Sebut Penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD Punya Dasar Hukum Kuat

Anggota DPR Sebut Penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD Punya Dasar Hukum Kuat
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamili. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan pelantikan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Nasir menjelaskan dalam UU ASN ditegaskan jika perwira tinggi (Pati) Polri dapat ditugaskan di luar institusi Korps Bhayangkara. Untuk itu, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.

"Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu," kata Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Legislator dari Fraksi PKS itu menjelaskan beleid yang mengatur penempatan Iqbal termaktub pada Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada poin ke-1, disebutkan bahwa Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.

Lalu, di poin ke-2 ditegaskan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, pada Padal 20 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan bahwa Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Di sisi lain, Nasir menekankan bahwa Polri adalah instansi sipil, bukan militer.

"Kalau kita melihat ke polisi, dia kan memang organisasi sipil, atasan dia kan hukum, artinya ketika ada perwira tinggi bersalah pasti dihukum, tidak seperti militer, ada pengadilan militer. Pengadilannya ya pengadilan sipil. Jadi, polisi itu ya organisasi sipil," kata dia.

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan pelantikan Irjen Mohammad Iqbal Sekjen DPD RI diatur dalam UU ASN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News