Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba Sudah Berulah saat Kuliah

Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba Sudah Berulah saat Kuliah
Doni Timur (kiri) di mobil tahanan milik BNN Provinsi Sumatera Selatan saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II di Palembang, Kamis (24/9/2020). Foto: ANTARA/Nova Wahyudi/20

jpnn.com, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap anggota DPRD Kota Palembang bernama Doni Timur pada 22 September 2020.

Doni Timur yang ditangkap karena diduga sebagai bandar narkoba, ternyata pernah divonis Pengadilan Negeri Palembang selama delapan bulan penjara dalam kasus narkotika.

Catatan itu tertera dalam database Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Doni Timur (30) menjalani sidang dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG dan saat itu dia diketahui masih berstatus mahasiswa.

"Ya betul, berdasarkan SIPP dia (Doni) pernah divonis selama delapan bulan penjara pada 2013 dalam kasus narkotika," kata Humas PN Palembang, Abu Hanifah, Kamis (24/9).

Pada rekam putusan tersebut, Doni divonis karena melanggar pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,14 gram.

Saat itu vonis Doni lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang memintanya divonis satu tahun penjara karena dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

Abu Hanifah sempat membuka sistem database yang hanya bisa diakses para hakim.

Dia menemukan catatan bahwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim saat itu, Doni Timur dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Anggota DPRD Kota Palembang Doni Timur yang diduga menjadi Bandar narkoba ternyata pernah dipenjara saat masih mahasiswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News