Anggota DPRD Seluma Dijebloskan ke Rutan Salemba
Jumat, 28 Juni 2013 – 17:31 WIB
JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Bengkulu, Pirin Wibisono, dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Timur, Jumat (28/6).
Pirin Wibisono yang menyandang status tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak senilai Rp 381 miliar itu ditahan untuk 20 hari ke depan. "KPK melakukan penahanan PW, Anggota DPRD Seluma, Provinsi Bengkulu selama 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat (28/6).
"Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan," timpal bekas wartawan ini.
Pirin sebelumnya menjalani pemeriksaan di KPK. Pirin yang keluar dari Kantor KPK, Jumat (28/6), sekitar pukul 15.00, mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh Penyidik KPK. "Pertanyaannya tentang kasus korupsi," ungkapnya yang mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye itu.
JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Bengkulu, Pirin Wibisono, dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
- Kakorpolairud Cek Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni-Merak
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil