Anggota Komisi III Laporkan Pimpinan DPR ke BK

Anggota Komisi III Laporkan Pimpinan DPR ke BK
Anggota Komisi III Laporkan Pimpinan DPR ke BK
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR secara resmi telah menerima mosi tidak percaya sebanyak 33 orang anggota Komisi III DPR RI terhadap pimpinannya, yang mereka duga telah melanggar aturan pertama, membacakan surat masuk sebelum dibawa ke paripurna dan kedua, terkait dipanggilnya calon Kapolri Timur Pradopo oleh pimpinan DPR. Seperti diketahui, kejadian itu berlangsung Rabu (6/10) lalu, sebelum dilangsungkannya fit and proper test calon Kapolri oleh Komisi III.

Ke-33 penandatangan mosi tidak percaya itu menyampaikan aduan mereka ke BK DPR, dengan diwakili sejumlah anggota Komisi III, antara lain yakni Bambang Soesatyo, Ahmad Yani, Syarifuddin Sudding dan Eva Kusuma Sundari. Mereka diterima oleh Wakil Ketua BK, Nudirman Munir, di ruang kerja BK, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/10). Mereka mengadukan kelima unsur pimpinan DPR, masing-masing Marzuki Alie (Ketua DPR), serta Priyo Budi Santoso, Pramono Anung, Taufik Kurniawan dan Anis Matta selaku Wakil Ketua DPR.

"Pelanggaran etika itu adalah pelanggaran Undang-Undang. Tidak etis itu sudah melanggar. Tentu akan kita lihat dalam laporan ini. Tidak akan ada 'hengky-pengky' dalam pengaduan ini," kata Nudirman Munir pula, saat menerima laporan pengaduan tersebut, Senin (11/10).

Salah seorang anggota delegasi, Aziz Syamsuddin mengatakan, perbuatan pimpinan dewan yang membacakan surat masuk sebelum dibawa ke paripurna itu, jelas menyalahi aturan. "Membacakan surat masuk sebelum dibawa ke paripurna itu menyalahi aturan. Mekanismenya, surat itu harusnya dibacakan dulu dalam paripurna, baru dibuka ke publik," kata Aziz yang juga Wakil Ketua Komisi III itu.

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR secara resmi telah menerima mosi tidak percaya sebanyak 33 orang anggota Komisi III DPR RI terhadap pimpinannya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News