Anggota Ormas Sok Jagoan, Polisi Langsung Gerak Cepat, Sukurin
Kamis, 08 April 2021 – 19:54 WIB
"Sedang kami dalami, apakah sampai ke ormas itu atau tidak, atau nyangkut, sudah saya perintahkan Kanit Reskrim Gedebage untuk kembangkan, nanti Polrestabes siap membantu," kata dia.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
E dan A, dua anggota ormas ini akan berlebaran di dalam penjara usai diciduk aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Pegawai Kementerian Dibunuh, Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung
- Ternyata Ini Penyebab Raffi Ahmad Tak Gelar Open House saat Lebaran