Anggota Ormas Sok Jagoan, Polisi Langsung Gerak Cepat, Sukurin

Anggota Ormas Sok Jagoan, Polisi Langsung Gerak Cepat, Sukurin
Polretabes Bandung menangkap dua pelaku pemerasan. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Sedang kami dalami, apakah sampai ke ormas itu atau tidak, atau nyangkut, sudah saya perintahkan Kanit Reskrim Gedebage untuk kembangkan, nanti Polrestabes siap membantu," kata dia.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)

E dan A, dua anggota ormas ini akan berlebaran di dalam penjara usai diciduk aparat kepolisian.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News