Anggota Peradi Diperintahkan Beri Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Kurang Mampu
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menggencarkan pemberian probono atau bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang tengah mencari keadilan.
Suhendra Asido Hutabarat dalam Rapat Kerja PBH Peradi Jakarta Barat mengatakan mereka terus menggerakkan agar semua advokat anggota Peradi memberikan bantuan hukum probono
"Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PP No. 83 Tahun 2008, Kode Etik Advokat dan Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 ," kata Asido.
Dia menegaskan aturan-aturan tesebut, menyatakan bahwa advokat wajib memberikan probono kepada masyarakat tidak mampu atau miskin.
Menurut Asido, sedang dilakukan pembahasan dengan DPN Peradi mengenai ketentuan advokat PERADI dalam masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) setidaknya melakukan satu kali aktivitas probono, apakah itu litigasi maupun non-litigasi, termasuk sosialisasi, konsultasi hukum, membuat artikel hukum, podcast atau kegiatan aktivitas probono lainnya yang berguna bagi masyarakat.
Dengan hanya setidaknya satu kali aktivitas pro bono maka ini akan dapat men trigger sekitar 60.000 Advokat Peradi di seluruh Indonesia untuk memberikan bantuan hukum probono, dimana dapat dibuat sistem pelaporan sehingga DPN Peradi bisa mengecek apakah anggota Peradi sudah menjalankan kewajiban pro bono selama periode berlakunya KTA, sebagai pertimbangan untuk perpanjangan KTA.
Selain itu, PBH Peradi Pusat menghimbau agar semua PBH di daerah agar dapat terakreditasi.
Menurutnya, akreditasi ini sangat penting karena menjadi persyaratan untuk dapat menjalin kerja sama dalam pemberian bantuan hukum di luar kewajiban probono yang didasarkan UU Advokat, melalui program bantuan hukum yang disediakan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dan sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) maupun menjadi Posbakum di Pengadilan.
PBH Peradi memerintahkan kepada seluruh anggota advokatnya memberikan bantuan hukum gratis kepada warga kurang mampu.
- Peradi: Probono Tidak Dibiayai Negara, Murni Inisiatif Advokat
- PBH Peradi Manado & Unsrat Bedah Implementasi KUHP Hingga Harmonisasi KUHAP
- PBH Peradi: Advokat Wajib Beri Bantuan Hukum ke Masyarakat Tak Mampu
- Asido Hutabarat: Advokat yang Beri Bantuan Hukum Gratis Pasti Diberkati
- PBH Peradi Purwokerto: Advokat yang Berikan Jasa Probono Tak Boleh Terima Honor
- Advokat Tak Boleh Terima Honor Ketika Berikan Bantuan Hukum
JPNN.com




