Anggotanya Terlibat Kasus Penyiraman Air Keras, KaBAIS Mundur, Legislator Bilang Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut positif langkah Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) TNI Letjen Yudi Abrimantyo, yang menyerahkan jabatan setelah menyeruak kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
"Saya memandang bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga integritas serta akuntabilitas," kata Dave melalui layanan pesan, Kamis (26/3).
Legislator fraksi Golkar itu di sisi lain menyambut positif TNI yang membuka penyelidikan kasus penyiraman air keras secara menyeluruh dan terbuka.
Puspom TNI sebelumnya menahan empat prajurit dari Denma BAIS TNI yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras.
"Hal ini menunjukkan komitmen institusi untuk menegakkan profesionalisme serta memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Dave.
Adapun, inisial empat terduga pelaku penyiraman air keras kepada Andrie ialah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES yang berasal dari satuan TNI AL serta AU.
Dave berharap ke depan mekanisme pertanggungjawaban personal bisa diikuti ke evaluasi kelembagaan setelah empat prajurit BAIS diduga menyiram Andrie.
"Menjadi momentum evaluasi kelembagaan agar ke depan tidak terjadi lagi peristiwa serupa yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan dan keamanan," kata dia.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai pejabat masih memiliki tanggung jawab moral menyikapi keputusan mundur KaBAIS TNI Letjen Yudi Abrimantyo.
- Kecam Pengadangan UAS di Kutai Barat, Legislator Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama
- Soal Rentetan Kekerasan di Papua, Legislator Serukan Penegakan Hukum yang Adil
- Calon Pengelola Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Legislator Ungkit Evaluasi Kesehatan
- Legislator: Pendidikan Adalah Investasi Terbaik untuk Masa Depan
- Harga Pertamax Naik, Legislator PDIP: Diumumkan Tiba-Tiba, DPR Tidak Diajak Diskusi
- Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Kasus Andrie Yunus, Polda Metro Tegaskan Patuh Hukum
JPNN.com




