Angka Resmi dari BPKP, Sebegini Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Ya Ampun
jpnn.com - PEKANBARU - Polda Riau resmi menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020–2021.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara SPPD fiktif ini mencapai Rp195,9 miliar.
Angka tersebut merupakan hasil perhitungan resmi dari BPKP atas praktik penyimpangan administrasi perjalanan dinas selama dua tahun anggaran.
“Total kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar untuk tahun anggaran 2020–2021,” ungkap Kombes Ade, Selasa (10/6).
Dari proses penyidikan yang berlangsung sejak 2023, penyidik telah menerima pengembalian uang tunai dari berbagai pihak yang terlibat, dengan total mencapai lebih dari Rp19 miliar.
Uang tersebut dikembalikan secara sukarela oleh sejumlah saksi yang telah diperiksa, termasuk ASN, honorer, hingga tenaga ahli dari kalangan akademisi.
“Untuk uang cash yang sudah disita dari pengembalian sukarela jumlahnya lebih dari Rp19 miliar. Itu belum termasuk aset-aset lain seperti kendaraan, properti, dan barang mewah,” jelas Ade.
Penyidik sudah memeriksa lebih dari 400 orang telah diperiksa sebagai saksi.
Polda Riau mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau, yang merupakan angka resmi dari BPKP.
- Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polres Bengkalis Sita 65 Kg Sabu-Sabu dari 3 Pelaku
- Polres Siak Amankan 2 Alat Berat di Lokasi Karhutla, Selidiki Pembuka Lahan
- Polda Riau Kerahkan Drone Canggih untuk Deteksi dan Padamkan Karhutla di Siak
- Usut Karhutla Riau, Polisi Tetapkan 49 Orang Tersangka dari 45 Kasus
- Polda Riau Tangkap Perambah Ratusan Hektare Hutan Mangrove di Dumai
- Mutasi Terbaru Polri, Wakapolda hingga 3 Kapolres di Riau Berganti, Ini Pejabat Barunya
JPNN.com




