Angkut Kayu Perhutani, Diadang Polisi

Angkut Kayu Perhutani, Diadang Polisi
Kayu hasil pembalakan. Foto: JPG

jpnn.com, NGAWI - Ratusan kayu jati gelondongan diamankan petugas Polsek Karangjati, Ngawi, Jatim pada Sabtu (31/3).

Sebab, kayu yang diangkut menggunakan truk nopol AE 8547 K tersebut ditengarai hasil curian dari lahan milik Perhutani.

Warmin, 46, warga Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Bojonegoro, yang tidak lain sopir truk, juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubbaghumas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono menuturkan, penangkapan Warmin bermula dari informasi adanya truk yang diduga mengangkut kayu hasil curian dari lahan Perhutani pada Sabtu (31/3) sekitar pukul 04.00.

Menanggapi itu, petugas Polsek Karangjati segera berkoordinasi dengan pihak Perhutani.

''Tak lama setelah petugas kami melakukan penghadangan di Jalan Ploso Lor, Karangjati, truk warna hijau itu lewat,'' ucapnya.

Setelah berhasil menghentikan truk tersebut secara paksa, petugas langsung meminta Warmin turun.

Laporan pengangkutan kayu hasil curian menguat setelah sopir truk itu tidak bisa menunjukkan surat resmi atas kepemilikan kayu yang diangkutnya.

Polisi dan Perhutani bekerja sama menangkap pelaku pencurian ratusan kayu jati gelondongan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News