Aniaya Tahanan, Sipir Disidang
Rabu, 01 Juni 2011 – 14:22 WIB
KOTA - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Anak Pekanbaru, Tri Yogo Handar Beni (22) tertunduk lemas. Dia menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus penganiayaan berupa pemukulan, membakar pipet plastik dan meneteskannya ke lengan tahanan dan memaksa tahanan memakan puntung rokok sedang menyala. "Waktu itu tangan saya diteteskan pipet yang dibakar beberapa kali tetesan di ruang kepala keamanan LP. Saya tidak pernah mencuri uang tapi dituduh," ujar korban dalam persidangan di PN Pekanbaru, Selasa (31/5).
Hal tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Moefri SH menanyakan apa yang telah terjadi kepada korban bernama Hefdi Armendo Barus.
Baca Juga:
Penganiayaan ini menurut korban dilakukan oleh tersangka karena korban dituduh telah mencuri uang temannya sesama tahanan Rp300 ribu.
Baca Juga:
KOTA - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Anak Pekanbaru, Tri Yogo Handar Beni (22) tertunduk lemas. Dia menjadi terdakwa dalam persidangan
BERITA TERKAIT
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
- Polisi Masih Observasi ODGJ yang Bacok Pria di Koja
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap