Anies Baswedan Mengabaikan Rekomendasi KASN, Nih Alasannya
Senin, 30 Juli 2018 – 18:05 WIB
Isi dari empat rekomendasi yakni meminta Anies mengembalikan pejabat yang dinon-jobkan kepada jabatan semula, menyerahkan bukti baru terkait pelanggaran yang dilakukan pejabat yang dinon-jobkan dalam kurun waktu 30 hari.
Memberikan kesempatan enam bulan kepada para pejabat yang dinon-jobkan untuk memperbaiki kinerja. Dan meminta hasil penilaian dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk berita acara penilaian.
Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KSN maka berpotensi melanggar pasal 78 juncto pasal 61,67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah.(tan/jpnn)
Anies Baswedan menuduh hasil penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI berbau politis.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Diperingatkan Bawaslu dan Kemendagri, Bupati Sleman Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada
- Pemprov DKI Tiadakan CFD Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya
- Tanggul Kali Hek Jebol, Jalan Raya Bogor Kramat Jati Terendam Banjir Setinggi 30 Cm
- Tolak Rencana Kerja Normatif, Ketua DPRD DKI Minta Pemprov Tuntaskan Macet dan Banjir
- 771 Penerima Dihapus dari KJMU, Termasuk Anak PNS dan Pegawai BUMN