Anies Baswedan Pecat Pejabat Terlibat Tes Honorer K2 Masuk Selokan
Rabu, 11 Desember 2019 – 12:13 WIB
Tes ini dinilai bertentangan dengan aturan karena Sekdaprov Syaefullah telah mengeluarkan Surat Edaran menyangkut perpanjangan kontrak pegawai melalui Surat No 58/SE/2019 tanggal 29 Nopember lalu.
Surat edaran jelas menyatakan bahwa untuk perpanjangan kontrak cukup mengajukan Surat lamaran, KTP dan menyertakan laporan hasil evaluasi kinerja dari pejabat atasan, tidak ada tes tertulis apalagi tes fisik masuk ke selokan.
Selama ini Pemprov DKI dalam melakukan perpanjangan kontrak pegawai honorer tiap SKPD memberlakukan tes tulis dan fisik. Di samping persyaratan administrasi seperti SKCK dan surat bebas narkoba. (esy/jpnn)
480 Pns Dipecat, ternyata ini alasannya:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebastugaskan para pejabat yang terlibat pelaksanaan tes honorer K2 dan non-K2 dengan cara menyuruh mereka masuk selokan kotor.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Tak Seperti Anies, Heru Budi Mampu Lanjutkan Warisan Jokowi di Jakarta
- Anies Sebut Azas Bebas, Jujur Serta Adil Tak Dijalankan di Pemilu 2024
- Anies: Hasil Suara Pilpres Tak Mencerminkan Kualitas Demokrasi
- Bicara di MK, Anies Blak-blakan Sebut Pilpres 2024 Tidak Jujur dan Adil
- Pidato Anies di Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024: Singgung Keterlibatan Paman Gibran
- Soroti Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo, M Qodari: Agenda Politik NasDem dan Anies Sudah Berbeda