Anies Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 19 April

Anies Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 19 April
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan status tanggap darurat di ibu kota terkait virus corona penyebab COVID-19 akan diperpanjang hingga 19 April.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News