Anies Resmi Terapkan Tarif Terintegrasi Naik MRT-LRT-Transjakarta

Anies Resmi Terapkan Tarif Terintegrasi Naik MRT-LRT-Transjakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan tarif integrasi untuk Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT). Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan tarif integrasi untuk Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Kepgub itu ditandatangani oleh Anies pada 8 Agustus 2022 lalu. Tercantum bahwa tarif terintegrasi ketiga moda transportasi umum tersebut adalah sebesar Rp 10 ribu per perjalanan.

“Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, MRT, dan LRT," bunyi Kepgub itu, dikutip Kamis (11/8).

Besaran paket tarif diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal, yakni terdiri atas Transjakarta, MRT, dan LRT.

Biaya awal yang dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte, stasiun, dan angkutan pengumpan (feeder) adalah Rp 2.500.

Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yakni sebesar Rp 250,00 per kilometer dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp 10 ribu.

“Tarif Rp 10 ribu tersebut berlaku maksimum satu kali perjalanan selama 180 menit dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu uang atau tiket elektronik,” lanjut Kepgub itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan tarif integrasi untuk Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News