Anji Tersangka Kasus Ganja
Selasa, 15 Juni 2021 – 13:12 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"EAP alias Anji ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Selasa (15/6).
Atas perbuatannya, Anji dikenakan Pasal 127 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anji ditangkap pihak kepolisian di studio kawasan Cibubur pada Jumat (11/6) pukul 19.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa berupa ganja.
Anji telah menjalani pemeriksaan urine di klinik Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (14/6).
Pemeriksaan tersebut menunjukkan hasil bahwa Anji positif THC atau kandungan ganja. (mcr3/jpnn)
Polisi menetapkan musikus Anji sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Bakal ditahan?
BERITA TERKAIT
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
- Ammar Zoni Dijebloskan ke Rutan Salemba
- Mau Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi di Jakarta Barat
- Wanita Disekap di Jakarta Barat, Korban Tidak Dikasih Makan, Polisi Bergerak
- Tangkap 8 Remaja Pelaku Tawuran, Polisi Sita Senjata Tajam
- Anji Berduka, Sang Ayah Meninggal Dunia