Antasari Hanya 9 Jam di Cipinang
Pindah ke Lapas Tangerang
Selasa, 04 Januari 2011 – 07:12 WIB
JAKARTA -- Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), ternyata tidak sampai sehari menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Setelah pagi kemarin (3/12) resmi dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya, tadi malam mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut kembali dipindahkan ke Lapas Tangerang.
Sekitar pukul 09.00, Antasari digelandang ke luar Rutan Polda Metro Jaya. Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan kejaksaan, Antasari yang ketika itu mengenakan kemeja putih kotak-kotak langsung dilayar ke Lapas Cipinang. Raut wajah pria berkumis tebal tersebut terlihat tenang. Sekitar pukul 09.30, mobil kejaksaan Suzuki APV cokelat nopol B 8921 WC yang mengangkut Antasari tiba di Lapas Cipinang.
Antasari langsung dimasukkan ke blok kriminal umum. Tidak lama kemudian, tim kuasa hukumnya berdiskusi agar Antasari bisa dipindahkan ke Lapas Tangerang. "Kami langsung buat surat permohonan dan kami serahkan ke Kalapas," kata Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari, ketika ditemui di Lapas Cipinang kemarin.
Kepala Lapas (Kalapas) Cipinang Wayan Sukerta menyatakan, setelah menerima surat permohonan itu, pihaknya langsung meneruskan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM. Surat tersebut ternyata ditanggapi dengan cepat. Sekitar pukul 16.30, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengeluarkan surat jawaban yang isinya mengabulkan permohonan pemindahan Antasari dari Lapas Cipinang ke Lapas Tangerang.
JAKARTA -- Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), ternyata
BERITA TERKAIT
- Silakan Diunduh! Aplikasi Ini Menyediakan Ujian Gratis Tes RBB dan CPNS
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?