Apakah Jumat 29 Mei 2026 Cuti Bersama? PNS, PPPK, dan P3K PW Harus Tahu
jpnn.com - JAKARTA – Apakah Jumat, 29 Mei 2026, sebagai hari cuti bersama berkaitan Idul Adha 1447 Hijriah?
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) perlu melihat lagi aturannya.
Regulasi dimaksud, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Ilustrasi ASN. Foto: Kemendagri
SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 tersebut diteken Menag, Menaker, dan MenPANRB.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, hari ini Rabu 27 Mei 2026 termasuk Hari Libur Nasional berkaitan dengan Idul Adha 1447 Hijriah.
Adapun Kamis, 28 Mei 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah.
Apakah Jumat, 29 Mei 2026, sebagai hari cuti bersama Idul Adha 1447 H? Wahai para PNS, PPPK, dan P3K PW, ini jawabannya.
- 5 Berita Terpopuler: Pidato Presiden Bikin PPPK Bertanya-tanya, 7 September 30 Ribu GTK PPPK PW Turun ke Jalan
- Masalah PPPK & P3K Paruh Waktu Sudah Dibahas di Rakor 4 Menteri, Semoga Terealisasi
- Pidato Presiden Prabowo Bikin PPPK Bertanya: Di Mana Kehadiran Negara untuk Kami?
- 7 September 30 Ribu GTK PPPK Paruh Waktu Turun ke Jalan, Mogok Mengajar Nasional
- 5 Berita Terpopuler: Pidato Presiden Mengecewakan, Menteri Rini & Prof Zudan Membuat Keputusan, di Instansi Mana PPPK Diangkat?
- Lumayan Banyak PPPK Mengundurkan Diri, padahal Gaji Lancar
JPNN.com




