Aparat Tak Bakal Sembarangan Sita Harta Warga setelah RUU Perampasan Aset Disahkan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyebut objek penyitaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hanya menyasar ke pelaku kejahatan terorganisasi.
Dia pun meminta rakyat, terutama mereka yang kritis, tidak khawatir terhadap pelaksanaan aturan RUU Perampasan Aset setelah disahkan.
"Kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan dipakai sebagai alat penekanan bagi mereka yang kritis, kaum oposisi, dan masyarakat. Nah, masyarakat tidak usah khawatir, karena kita terus terang menyasar kejahatan-kejahatan terorganisasi," ujar Soedeson di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Legislator Golkar itu melanjutkan Komisi III DPR menyusun RUU Perampasan Aset demi kemanfaatan bangsa dan negara, bukan sebagai instrumen kekuasaan.
Soedeson kemudian memberikan contoh penerapan perampasan aset di sektor perpajakan jika aturan telah disahkan
Dia menjamin aturan dalam RUU Perampasan Aset tidak dirancang untuk menyengsarakan rakyat atau wajib pajak yang melakukan kesalahan administratif.
"Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya, suruh bayar saja kekurangannya," ujar Soedeson.
Sebaliknya, dia menyebut perampasan aset akan diberlakukan secara tegas bagi pihak atau korporasi yang terbukti secara sengaja dan terorganisasi melakukan kejahatan finansial merugikan negara.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyebut objek penyitaan dalam RUU Perampasan Aset menyasar ke pelaku kejahatan terorganisasi.
- OTT KPK di BNPB saat Bencana Karhutla, Ternyata Ini Kasusnya
- Bawa Pesan Bahlil, Misbakhun Ajak Kader Golkar Terus Sukseskan Program Prabowo
- IPR: Febrie Adriansyah Dituntut Maksimal, Kejaksaan Pulihkan Kepercayaan Publik
- KPK Ungkap Identitas 8 Tersangka Baru Korupsi Jalan di Sumut
- Sindir Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Doli Golkar: Dapat Komisaris Hadiah dari Siapa?
- Eks Pj Gubernur Bantah Ada Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas di DTPHBun Sulsel
JPNN.com




