Aparatur Desa Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Aparatur Desa Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS Hery Susanto (ketiga kanan) bersama narasumber sarasehan Program BPJS Ketenagakerjaan untuk aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu, Sabtu (25/8). Foto: Kornas MP BPJS

“Iuran preminya bisa dibayarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) hingga APBD Pemkab," katanya.

BACA JUGA: Kornas MP BPJS Deklarasi Sebagai Penggerak Jaminan Sosial Nasional

Kadisnaker Pemkab Indramayu Sri Wulaningsih mengatakan Pemkab Indramayu sangat merespons positif program BPJS TK untuk aparatur pemerintahan desa tersebut dan segera berkoordinasi dengan Bupati dan DPRD, serta para kepala desa di Kabupaten Indramayu dalam kaitannya dengan perlindungan dan jaminan sosial aparatur RT dan RW dan pemerintahan desa.

“Aparatur pemerintahan desa, RT dan RW hingga pekerja formal dan informal memang sejatinya harus dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Sri.

Kepala Cabang BPJS TK Indramayu Budi Prasetio mengatakan BPJS TK memiliki kantor layanan yang siap memberikan pelayanan kepada seluruh aparat desa.

"Dengan infrastruktur dan kanal digital yang dimiliki BPJS TK pendaftaran bisa dilakukan secara online, baik melalui aplikasi penggerak jaminan sosial Indonesia (Perisai) maupun langsung ke kantor BPJS TK," kata Budi Prasetio.

Tarkani, Ketua Asosiasi Kuwu se-Indramayu (AKSI) mengatakan sangat responsif atas inisiatif MP BPJS Indramayu yang peduli dalam mendorong program BPJS ketenagakerjaan untuk aparatur pemerintahan desa. "Prinsipnya program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS ketenagakerjaan ini sangat penting karena aparatur pemerintahan desa sangat rentan terhadap resiko kecelakaan kerja,” kata Tarkani.

Moh Arif Nurhidayah Koordinator Zona MP BPJS Indramayu mengatakan MP BPJS hadir di Kabupaten Indramayu untuk peduli dan mendorong akselerasi program BPJS ketenagakerjaan untuk aparatur pemerintahan desa bisa terlaksana di daerahnya.

Aparatur desa kini bakal mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka nantinya akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News