Aparatur Desa Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Aparatur Desa Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS Hery Susanto (ketiga kanan) bersama narasumber sarasehan Program BPJS Ketenagakerjaan untuk aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu, Sabtu (25/8). Foto: Kornas MP BPJS

“Aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu wajib dilindungi program BPJS ketenagakerjaan agar mereka bisa lebih nyaman dalam bekerja karena sudah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkasnya.(fri/jpnn)


Aparatur desa kini bakal mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka nantinya akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News