Apek Ditangkap Polisi Saat Tidur-tiduran di Musala
Sabtu, 27 Juni 2020 – 19:15 WIB
“Begitu mendapat informasi tersebut Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak ke lokasi keberadaan Apek dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan langsung membawanya ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (cr-1/pojoksatu)
Polisi Akhirnya berhasil meringkus tersangka penganiayaan saat asyik tidur-tiduran di sebuah musala di Jalan Rambutan, Tanjungbalai, Sumut, Jumat (26/6/2020) siang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Selama Ramadan, BAZNAS Renovasi Tempat Ibadah di Tiga Wilayah
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Kemenag Siapkan Bantuan untuk 2.000 Masjid Ramah Tahun Ini
- Usbat Ganjar Berupaya Memakmurkan Musala Nurul Jadid di Asahan
- Wakil Ketua MPR Apresiasi Terobosan Kemenag Lewat Sistem Informasi Masjid
- 4 Orang Tewas Tertimbun Tanah Longsor Saat Kerja Bakti Bangun Musala di Banggai Laut