Apes, Belajar Jadi Pengedar Uang Palsu, Baru Beraksi sudah Ditangkap Polisi

Apes, Belajar Jadi Pengedar Uang Palsu, Baru Beraksi sudah Ditangkap Polisi
Uang palsu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Polisi membekuk JN (31) warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember yang diduga kuat mengedarkan uang palsu.

JN kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Ledokombo.

“Saat kami melakukan patroli di sepanjang jalan Desa Ledokombo, menerima pengaduan masyarakat bahwa di palang pintu rel kereta api dekat pasar Ledokombo sering terjadi transaksi jual beli uang palsu. Setelah mendatangi lokasi itu, kami melihat seorang pria yang mencurigakan,” kata Kapolsek Ledokombo, Iptu Setyono Budhi Santoso, hari ini.

Saat polisi datang, tersangka terlihat membuat gerak-gerik mencurigakan. Polisi langsung mengamankan tersangka.

Ketika digeledah, ditemukan pecahan uang palsu di dalam jaket tersangka. Uang palsu itu terdiri atas 25 lembar pecahan 100.000, 2 lembar pecahan 10.000, 10 lembar pecahan 5.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka digelandang ke Polsek Ledokombo. Saat diinterogasi tersangka mengaku baru coba-coba menggeluti bisnis terlarang sebagai pengedar uang palsu.

Pria tamatan SMP itu sebelumnya bekerja sebagai kuli bangunan merantau ke Bali. Namun, karena beberapa hal tersangka berhenti menjadi kuli bangunan dan pulang ke Jember menjadi pengedar uang palsu.

Saat baru pertama mau mengantarkan uang palsu kepada pelanggan, tersangka malah langsung tertangkap.

Saat diinterogasi tersangka mengaku baru coba-coba menggeluti bisnis terlarang sebagai pengedar uang palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News