Apes, Pulang Beli Sabu-Sabu Dua WN Myanmar Dibekuk Polisi

Apes, Pulang Beli Sabu-Sabu Dua WN Myanmar Dibekuk Polisi
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MEDAN - Petugas Pegasus Polsek Medan membekuk dua warga negara (WN) Myanmar usai membeli sabu-sabu, Kamis sore (15/8). Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Djamin Ginting Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dua WN Myanmar tersebut bernama M Sopian Alam (31) dan Syaifulla (27), yang tinggal sementara di Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat.

Dari keduanya, disita barang bukti berupa satu plastik kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0.20 gram, kaca pirex, jarum suntik dan sepeda motor Honda Vario warna merah BK 5040 AHZ.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada dua orang laki-laki menaiki sepeda motor Honda Vario warna Merah yang membeli narkoba di kawasan Jalan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan. Selanjutnya, petugas langsung ke lokasi dan mengikuti ke dua pelaku sampai ke Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang yang kemudian menghentikan laju kendaraan mereka,” ungkap Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Jumat (16/8).

BACA JUGA: Warga Sedang Takbiran, Tiga Pria Ini Malah Sibuk Jualan Sabu - Sabu

Kedua warga asing tersebut kemudian dilakukan penggeledahan. Pada saat digeledah, pelaku Syaifulla langsung membuang satu plastik kecil warna putih yang berisikan sabu dan barang bukti lainnya.

“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka membeli narkoba itu di kawasan Namo Gajah dari seorang laki-laki seharga Rp 100.000. Rencananya, sabu tersebut mau dipakai bersama-sama di Hotel Pelangi Jalam Djamin Ginting,” beber Martuasah.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap jaringan pengedar narkobanya. “Saat ini pengedar sabu tersebut masih didalami dan dilakukan pengejaran untuk mengungkap jaringannya,” tandas Martuasah. (fir)


Saat digeledah polisi, salah satu pelaku membuang plastik kecil warna putih yang berisikan sabu-sabu dan barang bukti lainnya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News