Apple Terapkan Pajak 10 Persen Bagi Pengguna di Indonesia, Apa Dampaknya?
jpnn.com, JAKARTA - Apple mengumumkan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (Ppn) sebesar 10 persen bagi pengguna di Indonesia.
"Saat pajak atau nilai tukar mata uang asing berubah, terkadang kami perlu memperbarui harga di App Store," tulis Apple dalam laman resmi.
"Dalam beberapa hari ke depan, harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (tidak termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) di App Store akan naik."
Perusahaan teknologi Amerika Serikat itu menyebutkan, pengguna di Indonesia akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen saat menggunakan aplikasi dari pengembang yang berbasis di luar Indonesia.
Setelah perubahan berlaku, bagian Harga dan Ketersediaan pada My Apps akan diperbarui, dan aplikasi yang saat ini digunakan akan disesuaikan dan dihitung berdasarkan harga sebelum pajak.
Pengguna dapat mengubah aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) di App Store Connect.
Penyesuaian harga tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara lainnya, termasuk Brasil, Kolombia, India, Rusia dan Afrika Selatan.
Di India, Apple menambah pungutan 2 persen, di samping pajak barang dan jasa yang telah ada sebesar 18 persen.
Apple akan mengenakan pajak pertambahan nilai (Ppn) sebesar 10 persen bagi pengguna di Indonesia, lantas apa dampaknya?
- Konon Apple Menyerah dari Proyek Mobil Listrik Otonom
- Promo iPhone Rp 6 Jutaan di Digimap Official Shop, Spesial di Shopee Mall!
- Apple Menginvestigasi Masalah di Apple Watch 9 dan Ultra 2, Mohon Bersabar
- Porsche Taycan 2024 Kini Dilengkapi Apple CarPlay dan Fitur Menuju Kedai Kopi
- Apple Mulai Garap iPhone dan iPad Lipat, Diproduksi Massal Tahun Ini?
- 3 Aplikasi Apple Kini Hadir di Windows