April, 7,3 Juta Ha Lahan Terlantar Ditertibkan
Senin, 22 Maret 2010 – 17:14 WIB
JAKARTA- Badan Pertahanan Nasional melansir saat ini terdapat 7,3 juta hektar lahan terlantar yang tersebar di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) per Maret 2010, lahan-lahan tersebut di antaranya merupakan lahan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun belum dimanfaatkan hingga waktu tertentu, dan lahan yang telah mendapat ijin lokasi namun belum bersertifikat. Dari besaran lahan terlantar tersebut, Propinsi Sulawesi Selatan merupakan propinsi dengan area lahan terlantar terluas di seluruh Indonesia, yakni mencapai 1.277.257 hektar. Menyusul Propinsi Kalimantan Tengah dengan luasan lahan terlantar 1.140.048 hektar, dan Propinsi Riau seluas 1.121.613 hektar. Kebanyakan lahan terlantar tersebut merupakan lahan perkebunan.
Kepala BPN, Joyo Winoto menjelaskan ke depannya BPN akan menertibkan lahan-lahan terlantar tersebut, untuk kepentingan budidaya pertanian. "Untuk itu, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar," katanya kepada wartawan, Senin (22/3).
Baca Juga:
Dikatannya, dalam PP tersebut diatur mengenai 'Pemanfaatan lahan untuk ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pengembangan pembangunan rakyat.' Salah satu program pemerintah terkait payung hukum ini adalah, Food Estate. "Presiden Yudhoyono memerintahkan BPN RI untuk menertibkan tanah-tanah terlantar dan mendayagunakannya," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Badan Pertahanan Nasional melansir saat ini terdapat 7,3 juta hektar lahan terlantar yang tersebar di seluruh Indonesia. Berdasarkan data
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program