April Andhika dan Arman Pohan Terancam Hukuman Mati

April Andhika dan Arman Pohan Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat menunjukkan foto tersangka AP (DPO) dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Rabu. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Selanjutnya tersangka AP membawa mobil korban dan menjualnya seharga Rp59 Juta dan memberikan Rp200 Ribu kepada tersangka AAH sebelum melarikan diri.

BACA JUGA: April Andhika Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Tewasnya Goh Ahen

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka AAH, sementara tersangka AP masih dalam pencarian, demikian Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar.(antara/jpnn)

April Andhika dan Arman Pohan, pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri, 28, yang jenazahnya ditemukan dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumut, pada Jumat (15/5), terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News