Aptisi Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Pengganti BHP

Aptisi Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Pengganti BHP
Aptisi Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Pengganti BHP
JAKARTA - Dihapuskannya UU BHP disesali oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Menurut Ketua Aptisi Suharyadi, penghapusan UU BHP tersebut justru menyulitkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan lembaga pendidikan lainnya. Sebab, mereka kini tidak mempunyai payung hukum lagi.

"Ada ribuan yayasan yang dianggap ilegal oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena tidak mengajukan perubahan sesuai UU Yayasan yang baru. Padahal yayasan-yayasan ini masih menaungi beberapa PTS," kata Suharyadi yang juga rektor Universitas Mercubuana, Jakarta itu, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Senin (19/4).

Disebutkan Suharyadi lagi, dengan dialmarhumkannya UU BHP, akan membuat ribuan yayasan itu dalam status yang semakin tidak jelas. Oleh karena itu katanya, pemerintah dan DPR RI diminta untuk secepatnya membuat payung hukum yang baru, apakah itu dengan membuat UU baru atau peraturan pemerintah saja.

Himbauan serupa diungkapkan oleh Wibisono, rektor Universitas Surabaya. Menurutnya, jika ditelaah, tidak semua pasal dalam UU BHP itu sebenarnya bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga katanya, sangat disayangkan (UU tersebut) dimatikan oleh MK.

JAKARTA - Dihapuskannya UU BHP disesali oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Menurut Ketua Aptisi Suharyadi, penghapusan UU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News